advocate.ilclawfirm@gmail.com +6281549181818
0+
Tahun Pengalaman
0+
Perkara Ditangani
0
Bidang Praktik Hukum
0/7
Layanan Konsultasi
INDONESIA LEGAL AND COUNSELOR LAW FIRM
Indonesia Legal & Counselor
Tentang Kami

INDONESIA LEGAL AND COUNSELOR LAW FIRM

Memberikan pelayanan jasa hukum seperti kantor hukum pada umumnya (conventional legal service) menyangkut Sengketa Perdata, Pidana Sengketa Tata Usaha Negara (TUN), dan lebih dari itu INDONESIA LEGAL AND COUNSELOR LAW FIRM memiliki keunggulan flexibiiity service dan budget, serta kerjasama dan kemitraan dengan beberapa kantor hukum besar dan terkemuka di indonesia guna memberikan jasa konsultasi serta pelayanan hukurn yang lebih luas.
Berkantor di Plaza Aminta Lantai 4 Suite B. 401, TB. Simatupang Raya Nomor 6, Kelurahan Pd. Pinang, Kecamatan Kebayoran lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12310, Telp. (021)75909432.

Hubungi Kami
Layanan Kami

Bidang Praktik Hukum

Tim Indonesia Legal and Counselor Law Firm siap memberikan bantuan hukum, pengacara, pendampingan hukum, dan pengurusan masalah legalitas — solusi yang efisien dari segi waktu dan biaya bagi klien kami.

Download Company Profile
Perkara Perdata

Perkara wanprestasi, perkawinan, perceraian, hak anak, harta bersama, warisan, wasiat, hibah, wakaf.

Perkara Pidana

Perkara pidana umum, khusus seperti lingkungan, anak, bea cukai, perpajakan, korupsi, narkotika.

Sengketa Tata Usaha Negara

Perkara sengketa pemilu, pilkada, pilpres, pilleg, pilgub, dan sengketa tata usaha negara lainnya.

Bisnis dan Keuangan

Perkara perpajakan, kepailitan, L/C, ekspor impor, arbitrase, merger, akuisisi, konsolidasi, fidusia.

Ketenagakerjaan

Perselisihan hubungan industrial ketenagakerjaan, perselisihan hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha.

Hak Intelektual

Perkara hak paten, merek, desain industri, varietas tanaman, rahasia dagang, lisensi, waralaba.

Tim Kami

Temui Pengacara Kami

Testimoni Client

Review Dari Beberapa Client Kami

Blog

Kegiatan Firma Hukum Kami

Pengacara Jakarta Profesional untuk Konsultasi dan Pendampingan Hukum
31 Aug 2026
Artikel Hukum
Pengacara Jakarta Profesional untuk Konsultasi dan Pendampingan Hukum

Menghadapi persoalan hukum membutuhkan pemahaman yang tepat, strategi yang matang, serta pendampingan dari tenaga profesional yang memahami ketentuan hukum yang berlaku. Bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun perusahaan yang berada di wilayah Jakarta dan sekitarnya, menggunakan jasa pengacara Jakarta dapat menjadi langkah penting untuk memperoleh solusi hukum yang tepat dan terarah.Indonesia Legal and Counselor Law Firm hadir memberikan layanan konsultasi, pendampingan, dan bantuan hukum dengan pendekatan profesional serta fleksibel. Kami menangani berbagai kebutuhan hukum, mulai dari persoalan perdata, pidana, hingga sengketa Tata Usaha Negara (TUN), dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing klien.Mengapa Membutuhkan Pengacara di Jakarta?Jakarta merupakan pusat pemerintahan, bisnis, perdagangan, dan berbagai aktivitas ekonomi dengan dinamika hukum yang kompleks. Persoalan hukum dapat muncul dalam berbagai bentuk, baik yang berkaitan dengan hubungan antarindividu, bisnis, kontrak, kepemilikan aset, maupun perkara yang berhadapan dengan proses hukum.Dalam kondisi tersebut, pengacara Jakarta dapat membantu klien memahami posisi hukumnya, mengidentifikasi risiko, serta menentukan langkah yang dapat ditempuh. Pendampingan hukum juga membantu klien agar dapat mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan hukum yang lebih objektif.Tidak semua persoalan hukum harus langsung berakhir di pengadilan. Melalui konsultasi hukum sejak awal, potensi permasalahan dapat dianalisis terlebih dahulu sehingga penyelesaian melalui negosiasi, mediasi, atau langkah hukum lainnya dapat dipertimbangkan sesuai dengan kondisi perkara.Layanan Pengacara JakartaIndonesia Legal and Counselor Law Firm menyediakan layanan hukum yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan klien. Beberapa layanan yang dapat diberikan meliputi:1. Konsultasi HukumKonsultasi hukum membantu klien memperoleh pemahaman mengenai persoalan yang sedang dihadapi. Dalam proses konsultasi, kondisi dan dokumen yang berkaitan dengan permasalahan dapat dipelajari untuk memberikan gambaran mengenai aspek hukum serta alternatif langkah yang dapat ditempuh.Konsultasi sejak awal juga dapat membantu klien memahami hak, kewajiban, potensi risiko, dan konsekuensi dari setiap keputusan hukum.2. Penanganan Sengketa PerdataSengketa perdata dapat muncul karena berbagai permasalahan, seperti wanprestasi, perjanjian, utang piutang, kepemilikan, kerugian, maupun hubungan hukum lainnya.Pengacara dapat membantu melakukan analisis perkara, menyusun strategi penyelesaian, melakukan negosiasi, maupun memberikan pendampingan apabila perkara harus diselesaikan melalui jalur pengadilan.3. Pendampingan Perkara PidanaPermasalahan pidana membutuhkan penanganan yang cermat karena berkaitan dengan proses hukum dan hak-hak pihak yang terlibat. Pendampingan pengacara dapat membantu klien memahami proses hukum yang sedang berjalan serta memperoleh bantuan dalam mempersiapkan langkah hukum yang diperlukan.Pendampingan dapat diberikan sesuai dengan tahapan dan kebutuhan perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.4. Sengketa Tata Usaha Negara (TUN)Persoalan yang berkaitan dengan keputusan atau tindakan badan maupun pejabat pemerintahan dapat menimbulkan sengketa Tata Usaha Negara. Penanganan perkara TUN membutuhkan pemahaman terhadap aspek administrasi pemerintahan serta ketentuan hukum yang relevan.Indonesia Legal and Counselor Law Firm memberikan konsultasi dan pendampingan untuk membantu klien memahami posisi hukumnya serta menentukan langkah yang tepat dalam menghadapi sengketa TUN.5. Pendampingan dan Strategi Penyelesaian SengketaTidak setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui proses persidangan. Dalam kondisi tertentu, penyelesaian secara non-litigasi dapat menjadi alternatif yang lebih efektif.Kami membantu klien mempertimbangkan berbagai pilihan penyelesaian, termasuk negosiasi dan mediasi, dengan mempertimbangkan kepentingan, posisi hukum, risiko, serta tujuan yang ingin dicapai.Pengacara Jakarta dengan Layanan yang FleksibelSetiap klien memiliki persoalan dan kebutuhan yang berbeda. Karena itu, pendekatan layanan hukum yang sama tidak selalu sesuai untuk setiap perkara.Indonesia Legal and Counselor Law Firm memiliki keunggulan dalam flexibility service dan budget. Layanan dapat disesuaikan dengan karakteristik perkara, kebutuhan pendampingan, serta kondisi klien dengan tetap memperhatikan standar profesionalitas dalam pemberian jasa hukum.Pendekatan fleksibel tersebut memungkinkan klien memperoleh layanan hukum yang lebih sesuai dengan kebutuhannya tanpa mengabaikan aspek kualitas dan profesionalitas.Didukung Jaringan Kemitraan dengan Kantor HukumDalam menangani kebutuhan hukum yang lebih luas, Indonesia Legal and Counselor Law Firm juga membangun kerja sama dan kemitraan dengan beberapa kantor hukum besar dan terkemuka di Indonesia.Jaringan kemitraan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam memperluas kemampuan pelayanan hukum. Dengan dukungan jaringan profesional, kebutuhan konsultasi maupun penanganan perkara yang memiliki karakteristik atau wilayah berbeda dapat dikoordinasikan sesuai kebutuhan.Bagaimana Memilih Pengacara Jakarta yang Tepat?Memilih pengacara sebaiknya tidak hanya berdasarkan biaya jasa. Klien perlu mempertimbangkan pengalaman, bidang keahlian, cara berkomunikasi, transparansi layanan, serta pemahaman pengacara terhadap persoalan yang sedang dihadapi.Beberapa hal yang dapat diperhatikan sebelum memilih pengacara antara lain:Pertama, pahami bidang hukum yang dibutuhkan. Pastikan pengacara memiliki pengalaman atau kompetensi yang relevan dengan jenis permasalahan Anda.Kedua, lakukan konsultasi terlebih dahulu. Konsultasi dapat membantu Anda memahami bagaimana pengacara melihat persoalan dan strategi yang mungkin dilakukan.Ketiga, komunikasikan kebutuhan dan anggaran. Transparansi mengenai kebutuhan layanan dan anggaran sejak awal dapat membantu menentukan bentuk pendampingan yang sesuai.Keempat, perhatikan profesionalitas dan komunikasi. Persoalan hukum sering kali membutuhkan proses yang panjang sehingga komunikasi antara klien dan pengacara menjadi faktor penting.Konsultasikan Persoalan Hukum AndaJika Anda sedang mencari pengacara Jakarta untuk memperoleh konsultasi, pendampingan, atau bantuan dalam menghadapi persoalan hukum, jangan menunggu sampai masalah berkembang menjadi lebih kompleks.Indonesia Legal and Counselor Law Firm siap membantu memberikan perspektif dan layanan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan klien. Dengan layanan yang fleksibel serta dukungan jaringan kemitraan dengan sejumlah kantor hukum di Indonesia, kami berupaya memberikan solusi hukum yang profesional, terarah, dan dapat dipertanggungjawabkan.Hubungi Indonesia Legal and Counselor Law Firm untuk mendapatkan konsultasi mengenai persoalan hukum yang sedang Anda hadapi.Indonesia Legal and Counselor Law FirmPlaza Aminta Lantai 4 Suite B. 401TB. Simatupang Raya No. 6Pondok Pinang, Kebayoran LamaJakarta Selatan, DKI Jakarta 12310Telp. (021) 75909432

Baca Selengkapnya
AMICUS CURIAE
19 Apr 2024
Artikel Hukum
AMICUS CURIAE

AMICUS CURIAE (SAHABAT PERADILAN)         Kepada Yth,       Majelis Hakim Konstitusi Pemeriksa Sengketa Pemilihan Presiden 2024       Di, tempat.       LATAR BELAKANG Bahwa perkara yang dijadikan acuan adalah Sengketa Pemilihan Presiden atas Penetapan KPU pada tanggal 20 Maret 2024. Atas sengketa tersebut, kami yang bertandatangan dibawah ini bergabung dalam Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia pernah mempublikasikan Siaran Pers berisi :   Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia meminta Para Hakim MK Memeriksa  Permohonan Sengketa Pilpres Secara Objektif dan Tidak Berpihak Babak Baru pasca penetapan pasangan Paslon Pilpres telah dimulai. Adapun babak barunya memasuk sengketa pilpres. Menanggapi itu dalam siaran persnya, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia meminta beberapa hal : Pertama, para hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa harus objektif dan tidak berpihak Kedua, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia tidak persoalkan siapa yang memeriksa sengketa pilpres saat ini yang penting Hakim-Hakim MK yang periksa ini benar-benar melaksanakan Sapta Karsa Hutama, yaitu : Prinsip ketidakberpihakan, yaitu prinsip yang melekat dalam hakikat fungsi Hakim Konstitusi sebagai pihak yang diharapkan memberikan pemecahan terhadap setiap perkara yang diajukan ke Mahkamah. Ketidakberpihakan meliputi sikap netral dan memiliki keseimbangan antar kepentingan yang terkait dengan perkara. Prinsip integritas, yaitu sikap batin yang mencerminkan keutuhan dan keseimbangan kepribadian setiap Hakim Konstitusi sebagai pribadi dan sebagai pejabat negara dalam menjalankan tugas jabatannya yang meliputi jujur, setia, dan tulis serta menolak segala bujuk rayu, godaan jabatan, kekayaan, popularitas dan lain sebagainya. Prinsip kecakapan dan keseksamaan yang tercermin dalam kemampuan profesional Hakim Konstitusi yang diperoleh dari pendidikan, pelatihan, dan pengalaman dalam pelaksanaan tugas. Keseksamaan menggambarkan kecermatan, kehati-hatian, ketelitian, ketekunan, dan bersungguh-sungguh. Prinsip kesetaraan, yaitu prinsip yang menjamin perlakuan yang sama terhadap semua orang berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab tanpa membedakan satu dengan yang lain berdasarkan agama, suku, ras, jenis kelamin dan alasan diskriminasi lainnya. Prinsip independensi, yaitu Hakim Konstitusi dan pengadilan terwujud dalam kemandirian dan kemerdekaan Hakim Konstitusi, baik sendiri-sendiri maupun sebagai institusi dari berbagai pengaruh yang berasal dari luar.  Prinsip kepantasan dan kesopanan, yaitu prinsip yang tercermin dalam penampilan dan perilaku pribadi yang berhubungan dengan kemampuan menempatkan diri dengan baik. Kesopanan harus terwujud dalam perilaku hormat dan tidak merendahkan orang lain dalam pergaulan antar pribadi baik dalam tutur kata, bertindak bekerja, dan bertingkah laku. Ketiga, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia meminta Para Hakim Indonesia tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di publik selama proses pemeriksaan sengketa pilpres. Keempat, masyarakat dapat menyampaikan aduan ke kami apabila ada para hakim MK yang diduga melakukan pelanggaran etik saat pemeriksaan sengketa pilpres.  Kelima, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia mengajak masyarakat untuk mengawal proses  pemeriksaan sengketa pilpres dari awal hingga selesai. Adapun, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia sebagai Para Advokat yang turut menjaga hukum dan konstitusi terdiri dari : Johan Imanuel, Faisal Wahyudi Wahid Putera, Zentoni, Jarot Maryono, Kemal Hersanti, Muhamad Yusran Lessy, Destiya Nursahar, Asep Dedi, Erri Tjakradirana, Erwin Purnama. Atas Siaran Pers tersebut telah dipublikasi oleh beberapa Media di Indonesia antara lain : https://www.kompas.tv/nasional/495824/tim-advokasi-peduli-hukum-indonesia-hakim-perkara-phpu-harus-obyektif-dan-tidak-berpihak https://www.akurat.co/hukum/1304486099/tim-advokasi-peduli-hukum-indonesia-minta-hakim-mk-periksa-permohonan-sengketa-pilpres-dengan-objektif-dan-tidak-berpihak https://selidikkasus.com/2024/03/26/tim-advokasi-peduli-hukum-indonesia-meminta-para-hakim-mk-memeriksa-permohonan-sengketa-pilpres-secara-objektif-dan-tidak-berpihak/ https://hukumid.co.id/masuk-sengketa-pilpres-taphi-tegaskan-hakim-mk-harus-objektif-dan-tidak-berpihak/ TENTANG AMICUS CURIAE Definisi Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) Terlebih dahulu terkait atas Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) bahwasanya ialah terdapat pihak yang merasa berkepentingan dan/atau memiliki kepentingan atas sebuah perkara, dalam hal ini akan memberikan pendapat hukumnya kepada Pengadilan. Keterlibatan ini sebatas untuk memberikan opini, akan tetapi praktik daripada Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) ini bukan tak pernah diterapkan di Indonesia yang menganut sistem hukum Civil Law, beberapa contoh perkara yang menggunakan praktik ini, yaitu diantaranya: Perkara majalah Time vs Soeharto http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol19896/iamicus-curiaei-dipakai-membantu-permohonan-pk- Praperadilan atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4cacaa11ceec1/kasus-bibitchandra-lima-akademisi-menjadi-sahabat-pengadilan Untuk dasar hukum diterimanya praktik Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) di Indonesia sendiri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi: “Hakim, dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.” REKOMENDASI Rekomendasi-rekomendasi yang kami sampaikan sebagai berikut : Agar Majelis Hakim Hakim Konstitusi tetap berpedoman pada norma-norma hukum yang berlaku terkait permusyawaratan hakim dalam memutus Sengketa Pemilihan Presiden secara objektif dan tidak memihak; Agar Majelis Hakim Konstitusi menerapkan asas  Ius Curia Novit/Curia Novit yang berarti hakim harus dianggap mengetahui semua hukum sehingga Pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara. sebagaimana pula yang dinyatakan dalam Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan sebagai berikut : Ayat (1)  Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Demikian Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) ini kami sampaikan demi tercapainya tujuan hukum  yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi seluruh Masyarakat Indonesia. Jakarta, 17 April 2024 Hormat kami, TIM ADVOKASI PEDULI HUKUM INDONESIA Johan Imanuel, Faisal Wahyudi Wahid Putera, Zentoni, Jarot Maryono, Kemal Hersanti, Muhamad Yusran Lessy, Destiya Nursahar, Asep Dedi, Erri Tjakradirana, Erwin Purnama, Ondo Simarmata.

Baca Selengkapnya
Mediasi
27 Mar 2024
Artikel Hukum
Mediasi

Mediasi untuk mencapai perdamaian

Baca Selengkapnya
Non Litigasi
27 Mar 2024
Artikel Hukum
Non Litigasi

Audiensi

Baca Selengkapnya
Litigasi
03 Feb 2022
Artikel Hukum
Litigasi

Persidangan Pidana

Baca Selengkapnya
Berita/Artikel
03 Feb 2022
Artikel Hukum
Berita/Artikel

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia meminta Para Hakim MK Memeriksa  Permohonan Sengketa Pilpres Secara Objektif dan Tidak Berpihak Babak Baru pasca penetapan pasangan Paslon Pilpres telah dimulai. Adapun babak barunya memasuk sengketa pilpres. Menanggapi itu dalam siaran persnya, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia meminta beberapa hal : Pertama, para hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa harus objektif dan tidak berpihak.  Kedua, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia tidak persoalkan siapa yang memeriksa sengketa pilpres saat ini yang penting Hakim-Hakim MK yang periksa ini benar-benar melaksanakan Sapta Karsa Hutama, yaitu : Prinsip ketidakberpihakan, yaitu prinsip yang melekat dalam hakikat fungsi Hakim Konstitusi sebagai pihak yang diharapkan memberikan pemecahan terhadap setiap perkara yang diajukan ke Mahkamah. Ketidakberpihakan meliputi sikap netral dan memiliki keseimbangan antar kepentingan yang terkait dengan perkara.Prinsip integritas, yaitu sikap batin yang mencerminkan keutuhan dan keseimbangan kepribadian setiap Hakim Konstitusi sebagai pribadi dan sebagai pejabat negara dalam menjalankan tugas jabatannya yang meliputi jujur, setia, dan tulis serta menolak segala bujuk rayu, godaan jabatan, kekayaan, popularitas dan lain sebagainya. Prinsip kecakapan dan keseksamaan yang tercermin dalam kemampuan profesional Hakim Konstitusi yang diperoleh dari pendidikan, pelatihan, dan pengalaman dalam pelaksanaan tugas. Keseksamaan menggambarkan kecermatan, kehati-hatian, ketelitian, ketekunan, dan bersungguh-sungguh. Prinsip kesetaraan, yaitu prinsip yang menjamin perlakuan yang sama terhadap semua orang berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab tanpa membedakan satu dengan yang lain berdasarkan agama, suku, ras, jenis kelamin dan alasan diskriminasi lainnya. Prinsip independensi, yaitu Hakim Konstitusi dan pengadilan terwujud dalam kemandirian dan kemerdekaan Hakim Konstitusi, baik sendiri-sendiri maupun sebagai institusi dari berbagai pengaruh yang berasal dari luar.  Prinsip kepantasan dan kesopanan, yaitu prinsip yang tercermin dalam penampilan dan perilaku pribadi yang berhubungan dengan kemampuan menempatkan diri dengan baik. Kesopanan harus terwujud dalam perilaku hormat dan tidak merendahkan orang lain dalam pergaulan antar pribadi baik dalam tutur kata, bertindak bekerja, dan bertingkah laku. Ketiga, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia meminta Para Hakim Indonesia tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di publik selama proses pemeriksaan sengketa pilpres. Keempat, masyarakat dapat menyampaikan aduan ke kami apabila ada para hakim MK yang diduga melakukan pelanggaran etik saat pemeriksaan sengketa pilpres.  Kelima, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia mengajak masyarakat untuk mengawal proses  pemeriksaan sengketa pilpres dari awal hingga selesai. Adapun, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia sebagai Para Advokat yang turut menjaga hukum dan konstitusi terdiri dari : Johan Imanuel, Faisal Wahyudi Wahid Putera, Zentoni, Jarot Maryono, Kemal Hersanti, Muhamad Yusran Lessy, Destiya Nursahar, Asep Dedi, Erri Tjakradirana, Erwin Purnama. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia

Baca Selengkapnya
Lokasi

Kantor Kami